Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Kedunglurah
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Persyaratan untuk pengajuan layanan di Kantor Desa Kedunglurah adalah masyarakat harus datang sendiri ke Kantor Desa Kedunglurah dengan membawa dokumen asli :
1. KK
2. KTP / SIM
3. Dokumen lain yang diperlukan untuk pengajuan layanan surat menyurat yang dibutuhkan
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Kedunglurah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Posyandu ILP Desa Kedunglurah Bulan Desember 2025
- Racord Paralegal dan Kadarkum Desa Kedunglurah
- Rakord verifikasi penduduk penerima BLT Kesra
- Fasilitasi penyaluran BLT Kesra
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Bulan November 2025
- Tindak lanjut jalan aspal dilokasi sepanjang Dusun Brongkah Kulon dan Brongkah Wetan
- Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Kepada Dinas PMD Kab. Trenggalek dan Camat Pogalan












